Konawe.NUSPOS.com-Tim TACB menyerahkan SK penetapan 9 Cagar Budaya Konawe kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe, usai menggelar sidang rekomedasi penetapan cagar budaya Konawe Tahun 2024, disalah satu aula Hotel di unaaha.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui Bidang Kebudayaan Kabupaten Konawe, menetapkan sembilan objek situs sejarah suku Tolaki menjadi Cagar Budaya Konawe, penetapan tersebut didahului dengan keputusan tim ahli cagar budaya (TACB) Konawe, setelah melakukan kajian selama kurang lebih satu Tahun.
Proses dimulai dari pengumpulan data, informasi kesejarahan, rujukan hasil penelitian dan dokumentasi kondisi terbaru objek cagar budaya yang diusulkan untuk disidangkan Tim Ahli Cagar Budaya.
“Penelitiannya dimulai dari awal tahun oleh tim pendataan yang melibatkan arkeolog dan tim dari bidang kebudayaan, Kemudian datanya diserahkan ke Tim Ahli Cagar Budaya untuk disidangkan hari ini (Sabtu,14 Desember 2024), Jelas Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan, Andang Masnur.
Laporan: Tamrin Toma