• Jelajahi

    Copyright © NUSPOS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Bupati Kolaka Timur Secara Resmi Tetapkan Nilai Zakat Fitrah Tahun 2025

    Kamis, 06 Maret 2025, Maret 06, 2025 WIB Last Updated 2025-03-08T00:11:52Z


    KOLTIM.NUSPOS.com – Bupati Kolaka Timur Abd. Azis, SH., MH telah resmi menetapkan Besarnya Nilai Zakat Fitrah untuk Wilayah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 1446 H/2025 M.


    Penetapan ini berdasarkan Keputusan Bupati Kolaka Timur Nomor 100.3.3.2 / 5 Tahun 2025.


    Dalam keputusan yang mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan tanggal 3 maret 2025, zakat fitrah dapat dibayarkan sesuai dengan makanan pokok yang dikonsumsi selama minimal satu bulan terakhir. Adapun rincian besaran zakat fitrah adalah sebagai berikut


    Zakat fitrah satu Sha’ Beras sama dengan 3.5 liter/jiwa Jika dinilai dengan Beras Premium Rp. 12.000 dikali 3.5 liter, ditambah Infaq sebesar Rp. 10.000 Dan jumlah yang harus dikeluarkan per jiwa sebesar Rp. 52.000.


    Beras Bulog dan Medium Rp. 10.000 dikali 3.5 liter, ditambah Infaq sebesar Rp. 10.000 dan jumlah yang harus dikeluarkan per jiwa sebesar Rp. 45.000


    Zakat fitrah satu Sha’ Sagu dan Jagung  3.5 liter per jiwa bagi yang mengkonsumsi makanan pokok sagu dan jagung. Jika dinilai dengan uang sebesar Rp. 8.000 dikali 3.5  liter, ditambah Infaq sebesar Rp. 10.000 Dan jumlah yang harus dikeluarkan per jiwa sebesar Rp. 38.000.


    Bagi yang tidak dapat melaksanakan puasa Ramadhan karena adanya uzur syar’i dapat membayar Fidyah berupa makanan pokok mengenyangkan. Jika dinilai dengan uang Rp. 40.000 perhari dikali dengan jumlah hari yang ditinggalkan.


    Dengan adanya penetapan Zakat Fitra, Fidyah dan Infaq Bupati Koltim Menghimbau kepada seluruh masyarakat Kolaka Timur agar segera mungkin untuk membayar zakatnya karena zakat fitrah merupapakan kewajiban bagi umat muslim yang mampu dan juga sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama. (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini