• Jelajahi

    Copyright © NUSPOS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kejari Kolaka Bersama Pemda Koltim, Melalui DPMD Gelar Sosialisasi Aplikasi Jaksa Garda Desa di Ikuti 117 Desa se-Koltim

    Selasa, 22 April 2025, April 22, 2025 WIB Last Updated 2025-04-24T02:08:30Z


    KOLTIM.NUSPOS.com- Kejaksaan Negeri Kolaka Bersama Pemerintah Daerah(Pemda)Koltim Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa(DPMD)Koltim Menggelar Sosialisasi Aplikasi Jaksa Garda desa, Bertempat di Aula Pemda Koltim,Rabu 23 April 2025


    Selain dihadiri Kasi Intel Kajari Kolaka dan Kadis PMD Koltim,turut hadir Kepala Inspektorat,Kabid DPMD dan Kegiatan Sosialisasi ini di hadiri masing-masing Operator dan Bendahara Desa dari 117 desa se Koltim.


    Kepala Kejasaan Negeri Kolaka Melalui Kepala Seksi Intelejen Bustanil Arifin,SH.MH menuturkan pelaksanaan kegiatan sosialisasi hari ini terkait dengan tata cara pengisian Aplikasi Jaksa Garda Desa.



    “Kegiatan hari ini adalah sosialisasi pengimputan aplikasi Jaksa garda desa yang bertujuan untuk mengawasi dan meminta pada aparat-aparat desa agar dalam pengelolaan dana desa tersebut bisa di laksanakan sesuai dengan SOPnya,dan juga berlangsung secara transparan.”Ujarnya


    Bustanil Menjelaskan Pengoperasian Aplikasi ini nantinya akan memudahkan kami selaku APH untuk mengkontrol dan membina aparat-aparat di desa terkait dengan pengelolaan dana desa, aset-aset desa dan juga bumdes.


    “Jadi kami mendapatkan instruksi dari pimpinan agar segera melaksanakan sosialisasi terkait dengan pengimputan data-data yang berada di aplikasi Jaksa Garda Desa, ini sangat penting karena hal tersebut termonitor langsung ke pusat, jadi misalnya ada aparat-aparat desa atau operator desa yang tidak melakukan pengimputan,maka kami berdasarkan sistem menganggap bahwa pengelolaan dana desa dan kegiatan-kegiatan didesa ini tidak berlangsung sesuai dengan SOPnya.”Ucap Tanil Sapaan akrabnya



    Selanjutnya,Bustanil Menuturkan bahwa kegiata sosialisasi ini adalah bagian upaya perpentif kami selaku APH untuk membina teman-teman yang berada di desa untuk menghindari indikasi-indikasi penyalahgunaan wewenang, indikasi-indikasi tindak pidana korupsi,begitu juga indikasi-indikasi Mall administrasi.


    “Alhamdulillah,peserta yang hadir hari ini saya dapat informasi terakhir sudah masuk 80 % dari total 117 desa yang ada di kolaka timur,terkait dengan desa-desa yang belum hadir kami dapat konfirmasi tadi akan tetap menyusul ketempat ini dan kami akan tetap pastikan kehadirannya,jadi kami targetkan 100% semua desa hadir hari ini.”Kata bustamil saat diwawancara sejumlah media


    Bustamil berharap sosialisasi ini dapat di ikuti dengan baik oleh seluruh operator dan admin desa se Kolaka Timur agar kegiatan ini dapat berjalan efektif dan efisien.



    “Harapan kami tentunya teman-teman didesa baik kepal desa, perangkat des,begitu juga operator yang hadir hari ini untuk berperan aktif terkait dengan pengimputan Aplikasi ini,sebagai bentuk Transpransi dari pihak desa.terkait sambutan pemerintah daerah kami sangat merasa terbantu,bisa diliat dari pasilitas yang disiapkan oleh Pemda dan teman-teman didesa,yang perlu kami tekankan disni dalam melaksanakan kegiatan ini kami sama sekali tidak membebankan biaya apapun kepada teman-teman di desa itu murni dari kami kejaksaan dibantu dengan teman di BPMD.”Ungkapnya


    Sementara itu,Kepala Dinas PMD Kusram Maroli Mengatakan bahwa sosialisasi ini adalah bentuk implementasi kerjasama terkait pengelolaan dana desa dengan kejaksaan negeri kolaka


    “Dana desa harus dikelola dengan baik dan tepat sasaran untuk pemberdayaan masyarakat,bentuk-bentuk peny drelewengan dana desa harus di cegah,dengan upaya perfentif.”Ujarnya



    Menurutnya,Sosialisasi ini sangat penting untuk di ikuti oleh seluruh desa yang ada di kolaka timur ini,karena melalui sosialisasi ini kami dari DPMD dan Kejaksaan Negeri Kolaka berupaya melakukan pencegahan lebih dini penyelahgunaan dana desa melalui bimtek hari ini.


    “Kami berupaya mencegah penyelewengan dana desa melalui sosialisasi ini yang dilakukan antara pihak pemda koltim bersama Kejari Kolaka,hal ini ditandai melalui perjanjian kerjasama antara kejaksaan dan pemda koltim melalui dinas pemberdayaan masyarakat dan desa untuk 117 desa ini telah kami laksanakan pada tanggal 24 September tahun 2024 lalu.”ucapnya




    “Dan Salah satu implementasi dari kerjsama(MOU) dengan kejaksaan negeri kolaka dan Pemda koltim melalui DPMD di tahun 2024 kami bersama-sama melaksanakan program Jaga Desa dan ditahun 2025 kembali mengimplementasikan kerjasama kejaksaan negeri kolaka melalui aplikasi Garda Jaga Desa.”Sambun Kusram


    Selanjutnya,Kusram Menjelaskan Aplikasi ini tidak hanya berfungsi untuk memantau anggaran dana desa,tetapi juga untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya didesa.




    “Aplikasi yang hari ini, yang sementara di edukasi oleh kejaksaan negeri kolaka melalui operator desa, di 117 desa se kolaka timur,Aplikasi ini dapat dikembangkan dengan tujuan untuk mempalisitasi pengelolaan data desa secara lebih mudah cepat dan akurat.”


    Adapun Aplikasi ini mempunyai fitur-fitur dari aplikasi Jaksa Garda Desa itu terkait dengan Profil desa.”Rancangan anggaran pendapatan belanja desa kemudian anggaran desa,pelaporan pekerjaan didesa, sosialisasi bina desa,ekonomi di desa melalui bumdes dan aset desa.”Kata Kusram


    Lebih lanjut,Kusram mengungkapkan di kabupaten kolaka timur di 117 desa total aplikasi yang sudah ada di desa itu ada 11 aplikasi


    “Ada Aplikasi Profil desa yang di kendalikan oleh kementerian dalam negeri,kemudian Epdeskel Evaluasi perkembangan desa juga di kendalikan oleh kemendagri,selanjutnya Aplikasi Sipades,Sistem pengendalian Aset desa juga dari Kemendagri dan indek desa membangun dari aplikasi kemendes dan SDGS juga dari kemendes termasuk,EHDW ini terkait aplikasi penangganan stunting melalui kemendes,dan ada aplikasi Omspam dari kementrian keuangan dan BPKP, termasuk yang terbaru kami akan sosialisasikan juga ada aplikasi indeks desa dari kementrian desa termasuk alat kerja desa yang selama ini digunakan dalam hal penata usahaan keuangan desa adalah aplikasi Siskeudes dimana aplikasi ini dari kementerian dalam negeri,BPKP dan laporan keuangan Bumdes ditambah lagi aplikasi hari ini yang sementara di sosialisasikan oleh pihak kejaksaan adalah aplikasi garda jaya desa.”Bebernya


    “Aritnya garda ini adalah posisi terdepan,gerbang terdepan dan pengaman terdepan bagi desa oleh pihak kejaksaan.Jadi pihak kejaksaan melalui garda jaya desa ini adalah jaksa menjadi posisi terdepan,gerbang terdepan dan pengaman desa terdepan,sehingga sosisalisa aplikasi jaga desa ini menjadi langkah strategis dalam mendukung digitalisasi, administrasi desa,pencegahan Korupsi dengan partisipasi aktif dari pemerintah desa.”Tambahnya




    Kusram berharap aplikasi ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi transfaransi dan akuntabilitas pengelolaan desa.


    “Dalam sambutan kami tadi,ada harapan yang kami titipkan kepada desa-desa, karena ada 11 aplikasi diharapkan aplikasi ini bisa di integrasikan, bisa di eksplor, agar memudahkan operator atau admin ditingkat desa untuk mengendalikan semua aplikasi dari kementrian dalam negeri, kementrian desa, kementrian keuangan maupun dari aplikasi kejaksaan,kalau ini menjadi satu, sumber data itu akan lebih memudahkan para desa dalam menjaga integritasnya.”Jelasnya


    “Dan kami tadi juga telah menyampaikan dalam sambutan kami,bahwa admin dan operator desa akan menjadi perhatian kami melalui APBDES desa yang bersumber pada alokasi dana desa sehingga desa bisa memberikan insentif yang mempuni dari kondisi insentif yang mereka terima hari ini yang masih berkisaran Rp.500 – 1 juta perbulan,karena beban kerja operator dan admin didesa cukup besar sehingga ini menjadi rumusan kebijakan kami yang bisa kami komunikasikan karena desa yang punya uang,maka desa yang akan merencanakan desa pula yang akan menganggarkan,membelanjakan dan membayarkan dan mempertanggungjawabkan.”Pungkasnya



    Kegiatan Sosialisasi ini adalah bentuk kolaborasi,sinergitas Antara pemda kabupaten kolaka timur melalui DPMD dan kegiatan ini juga merupakan aktualisasi daripada MOU yang telah disepakati antara kejaksaan negeri kolaka dan 117 Desa se Koltim. ( Red )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini