KONAWE.NUSPOS.com- Satu lagi jeritan hati tentang keadilan dan hak asasi yang hakiki,tengah diperjuangkan oleh Jusrin Damiu (54) yang merupakan anak bungsu dari kelima orang bersaudara dari pasangan suami istri almarhum Damiu dan almarhumah Wemana warga desa Amosilu, kecamatan Besulutu, kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara
Laporan pengaduan Jusrin kepolsek Sampara dengan Tanda Bukti Laporan Pengaduan Nomor: B/40/lV/2025/SPKT/Sek Sampara/Res Konawe/Polda Sultra,tertanggal 21 April 2025 telah mengadukan Yaminati, karena diduga telah menggelapkan tanah orang tua Jusrin yang terletak didesa Amosilu, kecamatan Besulutu, kabupaten Konawe.
Bahkan menurut Jusrin kepada awak media ini mengatakan bahwa,Yaminati yang hanya merupakan cucu almarhum Damiu,bukan saja menguasai tanah milik orang tuanya tapi juga terkesan "menyandera" Sertifikat tanah tersebut milik orang tua Jusrin dengan alasan Jusrin pernah meminjam uang kepada dua orang saudara Jusrin lainnya yakni kepada Ny.Doni dan Ny.Peu masing-masing Rp.1,5 juta.Jadi total Rp.3 juta,dibayarkan Yaminati.Namun oleh Jusrin sendiri sudah dibayarkan kepada kedua saudaranya tersebut.
Belakangan timbul persoalan karena Yaminati melarang anak dan cucu_cucu Damiu untuk mengambil buah_buahan yang ditanam oleh almarhum Damiu yang merupakan orang tua dan kakek mereka
Atas tindakan Yaminati maka Jusrin melaporkan hal tersebut kejalur hukum.Apalagi dalam proses penguasaan tanah milik orang tuanya, Jusrin tidak pernah dilibatkan. "Adapun jika ada pemindahan tangan dari hak saya sebagai anak, minimal harus sepengetahuan saya"Ungkap Jusrin.Apalagi masih diingat Jusrin bahwa Kedua mendiang orang tuanya pernah mengatakan jikalau rumah orangtuanya nantinya jika kelak mereka meninggal dunia, rumah tersebut menjadi milik Jusrin selaku anak bungsu"Saya secara nurani kalau benar sudah ada penyerahan rumah orang tua saya kepada orang lain,saya hanya menginginkan saya diberi bagian yang lain yang menjadi hak saya selaku ahli waris"Harap Jusrin
Kembali kepada maksud pengaduan Jusrin kepada pihak yang berwajib tentang tindak pidana penggelapan atas tanah milik orang tuanya,maka oleh pihak Polsek Sampara telah diadakan upaya mediasi yang berlangsung pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025, bertempat dimapolsek Sampara.Akan tetapi dalam langkah mediasi tersebut tidak menemui titik temu karena Yaminati bersikeras tidak akan menyerahkan Sertifikat tanah milik orang tuanya Jusrin,jika Jusrin tidak membayar sejumlah uang sebanyak Rp.8 juta.Namun oleh Jusrin hanya disanggupi Rp.5 juta
Sampai berita ini ditulis,kasus masih berjalan mengambang belum ada penyelesaian.Semoga para pemangku kebijakan, praktisi, pemerhati keadilan dan para pembaca yang Budiman bisa memberikan solusinya yang terbaik guna menyelesaikan masalah ini."Saya dengan senang hati dan tangan terbuka kepada pihak manapun yang dapat membantu dalam menyelesaikan masalah ini,demi terwujudnya rasa keadilan".Pungkas Jusrin ( Red )