• Jelajahi

    Copyright © NUSPOS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    KAMMI Kolaka Desak PUPR Tuntaskan Renovasi Masjid Agung Kolaka

    Sabtu, 21 Juni 2025, Juni 21, 2025 WIB Last Updated 2025-06-21T13:00:00Z


    KOLAKA.NUSPOS.com- Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Daerah Kolaka mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kolaka untuk segera menuntaskan pembangunan Masjid Agung Kolaka yang hingga kini belum rampung. Desakan tersebut disampaikan dalam audiensi resmi yang digelar pada Rabu, 18 Juni 2025, di kantor PUPR Kolaka.


    Pembangunan masjid yang telah berlangsung sejak 2023 itu dinilai lambat dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Selain menjadi simbol penting, masjid tersebut juga merupakan kebutuhan utama umat Islam di wilayah Kolaka.


    Kepala Dinas PUPR Kolaka, Arifin Jamal, menjelaskan bahwa proses pembangunan masih berjalan, meski dilakukan secara bertahap karena keterbatasan anggaran.


    “Pembangunan tidak terhenti, sudah berjalan dua tahun, hanya saja anggaran setiap tahun belum mencukupi untuk menyelesaikannya. Kita upayakan pengerjaan dilanjutkan kembali paling lambat Agustus tahun ini. Harapannya, tahun ini bangunan sudah bisa digunakan,” ungkap Arifin.


    Menurut Arifin, estimasi total anggaran yang dibutuhkan untuk menyelesaikan masjid secara fungsional mencapai lebih dari Rp30 miliar, sementara anggaran yang sudah terserap mencapai sekitar Rp20 miliar. Dana tambahan sekitar Rp10 miliar dibutuhkan untuk penyelesaian bagian utama seperti area parkir, tempat wudhu, dan kamar mandi. Ia juga menyebutkan bahwa penataan lanskap dan pagar belum masuk dalam tahap pengerjaan karena masih dalam proses desain.


    Namun, dalam audiensi tersebut, perwakilan KAMMI mempertanyakan keterbukaan informasi proyek pembangunan. Permintaan untuk melihat dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) ditolak secara langsung oleh Kepala Dinas PUPR.


    “Saat kami meminta agar diperlihatkan RAB sebagai bentuk transparansi, kami justru mendapat jawaban tegas: ‘Tidak bisa’,” ujar Yahya, salah satu kader KAMMI Kolaka.


    Menurut Yahya, penolakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b disebutkan bahwa dokumen anggaran seperti RAB merupakan informasi yang wajib disediakan setiap saat oleh badan publik.


    “Ini bukan hanya menyalahi semangat transparansi, tetapi juga berpotensi melanggar hukum. UU KIP bahkan memuat sanksi administratif dan pidana bagi pejabat yang menolak memberikan informasi publik,” tegas Yahya.


    Senada dengan itu, Jufaidil, Ketua Kebijakan Publik KAMMI Komisariat Tanggetada, menegaskan bahwa pembangunan masjid harus segera dituntaskan karena menyangkut kebutuhan ibadah masyarakat, bukan sekadar proyek infrastruktur.


    Sementara itu, Ketua Kebijakan Publik KAMMI Komisariat Kolaka, Ananda Afdal, menekankan bahwa keterlambatan pembangunan bisa memicu prasangka negatif di tengah masyarakat.


    “Masjid ini sudah dibangun sejak 2023, tapi belum juga rampung hingga sekarang. Kami meminta agar ini menjadi prioritas utama tahun ini,” kata Afdal.



    KAMMI Kolaka menyatakan akan terus mengawal isu ini dan siap melakukan aksi demonstrasi jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan dan percepatan penyelesaian proyek.



    Laporan : Mukhlas 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini