KONSEL.NUSPOS.com- Kades Bangun Jaya, Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial M, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perusakan kawasan hutan konservasi oleh penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan pada akhir Agustus 2025. Dokumen tersebut diteken Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Edi Raharjono.
“Penyidik telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka, dan menetapkan Saudara M selaku Kepala Desa Bangun Jaya sebagai tersangka,” demikian isi keterangan dalam SP2HP.
Bersamaan dengan penetapan tersangka, penyidik juga menyita satu unit ekskavator merek Hitachi berwarna oranye. Alat berat ini diamankan karena diduga digunakan M untuk membuka kawasan hutan tanpa izin, dan kini sudah dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negata (Rupbasan) Kelas I Kendari.
Kasus ini berawal dari laporan terkait aktivitas pembukaan kawasan hutan konservasi di Kecamatan Lainea, pada Selasa (27/5/2025). Lahan yang dibuka berada dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Tambang Indonesia Sejahtera (TIS). Pihak perusahaan menyebut aktivitas itu dilakukan tanpa izin mereka.
Sementara, Kuasa Hukum PT TIS, Andre Darmawan, mengaku telah menerima surat penetapan tersangka tersebut.
“Iya, kami sudah menerima SP2HP dari Polda Sultra, yang pada intinya sudah ada penetapan tersangka,” Tukasnya
Laporan: Risal