Iklan

FRI Bombana Mendesak Kapolres Terkait Tambang Galian C Mengambil Langka Tegas

Jumat, 07 November 2025, November 07, 2025 WIB Last Updated 2025-11-07T15:12:17Z


BOMBANA.NUSPOS.com- Federasi Rakyat Indonesia (FRI) Komite Kabupaten Bombana secara resmi menantang Kapolres Bombana untuk mengambil langkah tegas terhadap aktivitas galian C ilegal yang diduga berlangsung di Desa Watukalangkari, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana. 6 Nopember 2025


Kader FRI Bombana, Kamerad Acil, menyatakan bahwa kegiatan tambang di wilayah tersebut telah berjalan secara terang-terangan tanpa izin resmi dari instansi berwenang dan menimbulkan kerusakan lingkungan.


“Kami mendesak Kapolres Bombana untuk tidak tinggal diam! Aktivitas galian C di Watukalangkari bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi kejahatan lingkungan yang dilakukan di depan mata aparat penegak hukum. Jika polisi tidak bertindak, publik berhak bertanya: siapa sebenarnya yang dilindungi?” tegasnya.


FRI menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158, yang mengatur ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar bagi penambangan tanpa izin.


Selain itu, FRI juga menyoroti aktivitas dump truck pengangkut material tambang yang menggunakan jalan umum tanpa izin, melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2019 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.



“Truk-truk tambang tidak seharusnya melintas di jalan umum karena membahayakan pengguna jalan lain dan mempercepat kerusakan infrastruktur. Ini bukan hanya soal izin tambang, tapi juga soal keselamatan publik,” tambah Kamerad Acil.


FRI Bombana menyebut, dampak aktivitas galian C tersebut telah menimbulkan keresahan masyarakat. Debu tambang mencemari udara, jalan rusak akibat lalu lintas kendaraan berat, serta belum adanya kejelasan terkait AMDAL dan izin resmi.


Keluhan serupa juga datang dari warga Desa Lameroro, yang merasa terganggu oleh bising alat berat dan kendaraan tambang yang beroperasi hingga malam hari.


Sebagai bentuk keseriusan, FRI Bombana memberikan ultimatum keras kepada Kapolres Bombana agar segera menindak pelaku galian C ilegal di Watukalangkari.


“Kami memberi waktu beberapa hari ke depan untuk melihat tindakan nyata. Jika tidak ada langkah tegas, FRI Bombana siap menggelar aksi besar-besaran sebagai bentuk pembelaan terhadap rakyat dan lingkungan,” tegas Kamerad Acil.


Hingga siaran pers ini diterbitkan, pihak Polres Bombana belum memberikan tanggapan resmi atas desakan dan ultimatum yang dilayangkan oleh FRI Bombana.



Laporan: Mukhlas 

Komentar

Tampilkan

Terkini