Iklan

Keluarga Korban Menggelar Aksi Demo Kasus Pencabulan di Pengadilan kelas 1A Kendari

Minggu, 30 November 2025, November 30, 2025 WIB Last Updated 2025-12-02T01:15:37Z


Aksi Demonstran keluarga korban pelecehan seksual terhadap murid Sekolah Dasar Negeri 2 Kendari yang menuntut keadilan, berlangsung di depan pengadilan Kendari Sulawesi Tenggara ( Sultra )


Berawal Guru SD berinisial M (53) yang ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2025 atas tudingan pelecehan terhadap siswinya diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswinya yang berusia 11 tahun (bunga) Korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. 



Tak terima perbuatan tersebut, orang tua murid  merasa marah dan mendatangi sekolah untuk menemui guru tersebut, Ayah korban bahkan sampai emosi dan kesal buah hatinya diperlakukan tidak senonoh. Kasus ini memicu keributan di sekolah dan kemudian dilaporkan ke polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.


Guru (M) sering memberikan uang dan melakukan kontak tidak pantas selama beberapa waktu sebelum dilaporkan. Kasus ini masih dalam proses hukum dengan sidang vonis yang dijadwalkan di Pengadilan Negeri Kendari. 



Proses persidangan memunculkan perdebatan antara pihak pembela dan jaksa mengenai keabsahan bukti dan kesaksian saksi-saksi.


Proses Pasca -Ponis di PN Kendari ( seperti hukuman 5 tahun penjara untuk guru SD terkait pencabulan siswa kelas 1A, proses selanjutnya meliputi kemungkinan banding oleh terdakwa atau jaksa ke pengadilan tinggi Sulawesi tenggara dalam waktu 7 hari sejak putusan diucapkan.



Jika tidak ada banding, bonus inkrah dan pelaku di exsekusi ke lembaga permasyarakatan oleh kejaksaan. pemulihan korban dilakukan sejak laporan awal banding terkait putusan tersebut, menunjukan sengketa hukum masih berjalan.


Dalam konteks Demo, keluarga terdakwa menuntut agar majelis hakim di pengadilan ,menghadirkan bukti visum dan saksi secara lengkap serta melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran prosedur selama penanganan kasus ini oleh aparat penegak hukum, karena adanya dugaan rekayasa dan intervensi dalam pengadilan.



Banding terkait putusan tersebut, dengan hukuman penjara lima tahun terkait kasus pencabulan murid SD, namun ada pihak yang mengajukan banding terkait putusan  kasus ini sarat dugaan kriminalisasi dan penuh kejanggalan,seperti tidak munculnya hasil visum di persidangan,dan perbedaan keterangan korban antara berita Acara pemeriksaan dan persidangan.


Mereka menuntut agar hasil visum dan saksi berkaitan di periksa secara transparan di pengadilan, kasus ini mendapat sorotan karena minimnya alat bukti yang konkret. Hanya mengandalkan keterangan dari satu anak dan beberapa saksi yang melihat tindakan yang dinilai tidak mengarah pada pelecehan. 



Laporan : Risal 

Komentar

Tampilkan

Terkini