BELANDA,NUSPOS.com – Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa dalam menghadapi perubahan iklim, prinsip keadilan dan kerja sama internasional harus diterapkan.
Posisi ini disampaikan dalam public hearings di Mahkamah Internasional (ICJ), di Belanda, terkait kewajiban negara dalam perubahan iklim.
Wakil Menteri Luar Negeri Indonesia, Arif Havas Oegroseno, menyampaikan pernyataan tersebut pada Kamis, 5 Desember 2024. Kegiatan ini dipusatkan sampai 14 Desember.
Dalam sidang tersebut, Indonesia menekankan penerapan prinsip common but differentiated responsibilities and respective capabilities (CBDR-RC) dalam implementasi kewajiban negara terkait perubahan iklim.
“Kerja sama antarnegara dan organisasi internasional sangat dibutuhkan, berdasarkan prinsip keadilan dan CBDR-RC sesuai dengan keadaan masing-masing negara,” kata Arif Havas Oegroseno.
Indonesia bahkan menyoroti keharusan perhatian terhadap negara kepulauan yang sangat rentan terhadap dampak kenaikan permukaan air laut akibat perubahan iklim.
Selain itu, Indonesia mencatat adanya hubungan erat antara hak asasi manusia dan hak atas lingkungan hidup yang sehat.
Meskipun begitu, kata Arif, kewajiban negara untuk melindungi sistem iklim belum diatur secara khusus dalam hukum internasional, namun, hal ini sudah tercermin dalam hukum nasional Indonesia.
“Pasal 28H UUD 1945 dan Pasal 65 UUPPLH No. 32 Tahun 2009 menegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang sehat,” ujar Arif.
Proses Advisory Opinion ini merupakan momen krusial dalam upaya global menangani krisis perubahan iklim.
Berjumlah 98 negara dan 12 organisasi internasional berpartisipasi dalam proses ini, yang diharapkan memberikan panduan hukum terkait perubahan iklim di masa depan.
“Penting bagi ICJ untuk memberikan penjelasan yang jelas sesuai dengan hukum internasional yang ada terkait perubahan iklim,” lanjut Arif Havas Oegroseno.
Selain Indonesia, negara lain yang menyampaikan pernyataan di hari yang sama antara lain Kepulauan Cook, Kepulauan Marshall, Kepulauan Solomon, India, dan Iran.
Laporan: Tamrin Toma