JAKARTA.NUSPOS.com – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menegaskan penolakannya terhadap praktik jual beli jabatan (JBJ) dan kongkalikong atau segala bentuk penyalahgunaan wewenang di lingkungan kemendes.
Dirinya memastikan tidak ada toleransi bagi pejabat yang terlibat dalam praktik tersebut.
“Mau jadi eselon 1, eselon 2, atau eselon 3, tidak ada setoran ke pihak mana pun. Kalau ada yang ketahuan, langsung kita copot, nonjobkan, dan proses sesuai aturan. Tidak ada istilah kongkalikong jabatan,” ujar Mendes Yandri dalam Rapat Pimpinan Paripurna Penajaman 12 Rencana Aksi Kemendes PDT di Jakarta, Senin (9/12/2024.
Laporan: Tamrin Toma