• Jelajahi

    Copyright © NUSPOS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pejabat Eselon II, III dan Kepala Desa Kabupaten Konawe, Tahun Depan Wajib Lapor LHKPN

    Jumat, 13 Desember 2024, Desember 13, 2024 WIB Last Updated 2024-12-14T04:07:42Z


    KONAWE.NUSPOS.com- Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, pemerintah kabupaten Konawe mendorong kepala desa untuk menyampaikan LHKPN ke KPK tahun depan.


    LHKPN adalah singkatan dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. LHKPN merupakan daftar harta kekayaan yang dimiliki oleh penyelenggara negara, pasangan, dan anak yang masih menjadi tanggungan.


    Kepala Inspektorat Kabupaten Konawe, Rebiansyah kepada awak media ini menerangkan berdasarkan peraturan KPK nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan KPK Nomor 7 tentang pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara dan Perbup Konawe nomor 41 tahun 2023, pasal 2 bahwa penyelenggara negara di daerah wajib menyampaikan Sambungnya 



    Penyelenggara negara daerah yang dimaksud adalah Bupati, Wakil Bupati, pejabat eselon II eselon III, kepala desa, termasuk staf khusus dan ajudan,” Terangnya 


    Inspektur menambahkan untuk Kabupaten Konawe saat ini pihaknya telah melakukan sosialisasi serta pendampingan langsung tentang tata cara pengisian formulir lapor LHKPN. Sehingga tahun 2025 mendatang 229 kepada desa di Kabupaten Konawe sudah bisa menyampaikan LHKPN. Ujarnya 



    " Penyampaian LHKPN ini adalah bertujuan untuk mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas korupsi". Jelasnya 


    “ LHKPN merupakan salah satu instrumen pengawasan harta kekayaan penyelenggara negara selama menjabat, hal ini juga menjadi kewajiban dan kepatuhan warga negara untuk menyampaikan LHKPN selama menjabat sebagai penyelenggara negara ". Ungkapnya 


    Lebih lanjut inspektur terkait LHKPN ini, untuk lebih diketahui bagaimana tentang reward bagi penyelenggara negara yang aktif menyampaikan LHKPN dan sanksi bagi mereka yang tidak menyampaikan LHKPN. Pungkasnya 


    Menjadi perhatian Kita, dalam mensuport agar penyelenggara negara yang menyampaikan LHKPN tepat waktu untuk diberikan reward, promosi jabatan atau hal lain sebagai bentuk apresiasi, dan penyelenggara negara yang tidak menyampaikan LHKPN akan ada sanksi administratif bahkan pemberhentian dari jabatan, oleh karena itu kepada semua penyelenggara negara di daerah kita dorong untuk menyampaikan LHKPN. Tutupnya 



    Laporan: Tamrin Toma 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini