KOLTIM.NUSPOS.com- Kunjungan kerja ( Kunker ) Kapolda Sultra belum lama ini, yang mengapresiasi Kinerja SatResnarboba Polres Koltim meningkat drastis. Olehnya itu Sat Resnarkorba Polres Koltim terus berkomitmen untuk memutuskan mata rantai Peredaran narkotika jenis sabu di Kolaka Timur ( Koltim ) terus berjalan.
Hanya berselang seminggu, penangkapan di Desa Roko roko, Polres Koltim kembali mengungkap peredaran Narkotika, melalui Tim Sat Resnarkoba Polres Kolaka Timur
Pengungkapan ini dipimpin langsung Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Kolaka Timur, Iptu Laode Rasuli S.H tepatnya di Kelurahan Tababu Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara, Minggu (25/1/2026).
Dalam keterangan tertulisnya Kasat menuturkan bahwa terduga Pelaku yang dicurigai adalah seorang Lelaki berinisial A yang sudah lama dicurigai berdasarkan laporan dan informasi dari Masyarakat.
"Terduga pelaku berinisial A beserta barang bukti berupa butiran kristal yang diduga sabu-sabu seberat 31,54 gram telah Kami tangkap di Kelurahan Tababu dan saat ini telah diamankan dimako Polres Kolaka Timur guna pemeriksaan lebih lanjut,"tuturnya.
Atas perbuatannya, Pekaku dapat dijerat melalui Pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI. No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan atau pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI. No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana jo pasal 132 ayat (1) UU RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika jo UU RI. No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Kasat Narkoba Polres Koltim Iptu Laode Rasuli S.H, menghimbau kepada seluruh masyarakat Koltim, dapat bekerja sama melaporkan atau memberikan informasi, jika terdapat adanya peredaran Narkotika di lingkungan sekitar kita. Pungkasnya Humas Polres ( Red )
