Iklan

Pembangunan SMAN I Tirawuta, Memakan Korban Jiwa

Jumat, 17 April 2026, April 17, 2026 WIB Last Updated 2026-04-20T01:40:16Z


KOLTIM.NUSPOS.com- Dalam proses pembangunan SMAN 1 Tirawuta, mengisahkan tragedi terjatuhnya pekerja dari ketinggian tiga meter dan meninggal dunia ( MD )

Informasi data yang di himpun Awak media ini dari salah satu pekerja ( enggan disebutkan namanya) proyek tersebut tiga kali berganti Pelaksana pertama dari Makassar, kedua orang Bali semua pergi dan terakhir Orang Kendari. Sehingga untuk mengkonfirmasi peristiwa tersebut. coba menghubungi PPK dari provinsi Firman.


Melalui sambungan WhatsApp Firman PPK Diknas Provinsi 2 April -2026 menyampaikan Anggaran Proyek pembangunan Sekolah tersebut 5,6 Milyar, sampai saat ini pihak kontraktor sudah perpanjangan adendum yang ke dua kali.1/1000 x Anggaran perhari. Iya nanti ke Koltim bisa ketemu. Seiring berjalannya waktu hingga saat ini baik panggilan dan chat tidak pernah dan selalu terbaikan


Mengacu pada UU Jasa Konstruksi yang mengatur tanggung jawab atas kecelakaan atau kegagalan bangunan yang memakan korban jiwa atau luka-luka adalah UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang menggantikan UU No. 18 Tahun 1999. BPK RI


Berikut adalah poin-poin hukum terkait konstruksi yang memakan korban:


Tanggung Jawab Kegagalan Bangunan (Pasal 52 & 96): Penyedia jasa (kontraktor) wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan. Jika terjadi kegagalan bangunan (keruntuhan) yang disebabkan kelalaian, penyedia jasa dapat dikenakan sanksi administratif (peringatan, penghentian sementara, hingga pencabutan izin).



Jerat Pidana (KUHP & UU Terkait): Meski UU Jasa Konstruksi lebih menonjolkan sanksi administratif, jika kegagalan bangunan mengakibatkan kematian, pelaku dapat dijerat Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai kelalaian yang menyebabkan orang lain mati, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.


Keselamatan Kerja (K3): Selain UU Jasa Konstruksi, diatur juga oleh UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang mewajibkan perusahaan konstruksi menjamin keselamatan di proyek.
Kasus Sering Terjadi: Kecelakaan konstruksi yang memakan korban sering terjadi pada proyek jalan tol, LRT, underpass, dan galian drainase.


Dalam kasus nyata, penanggung jawab konstruksi—mulai dari manajer proyek hingga pelaksana lapangan—dapat dibidik jika terbukti ada kelalaian (negligence) dalam prosedur keselamatan yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa
Hingga berita ini di turunkan belum di tau pihak penegak hukum apakah telah melakukan identifikasi tempat kejadian.


Hingga berita ini di tayangkan, belum di ketahui apakah pihak penegak hukum ( APH ) sudah mengidentifikasi TKP tersebut ( Red )

Komentar

Tampilkan

Terkini