Iklan

Pemda Koltim Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir di 12 Kecamatan

Jumat, 08 Mei 2026, Mei 08, 2026 WIB Last Updated 2026-05-11T11:24:20Z


KOLTIM.NUSPOS.com – Pemerintah Daerah Kolaka Timur ( Koltim ) Provinsi Sulawesi Tenggara ( Sultra ) resmi menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir selama 14 hari, mulai 8 Mei hingga 22 Mei 2026. Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Kolaka Timur Nomor 100.3.3.2/128 Tahun 2026 sebagai langkah percepatan penanganan dampak banjir di sejumlah wilayah terdampak.


Status tanggap darurat itu mencakup 12 kecamatan di Kabupaten Kolaka Timur, yakni Kecamatan Lambandia, Aere, Polipolia, Dangia, Ladongi, Loea, Tirawuta, Lalolae, Tinondo, Mowewe, Uluiwoi, dan Ueesi.


Pemerintah Daerah melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama instansi terkait terus melakukan upaya penanganan, pemantauan kondisi lapangan, serta kesiapsiagaan menghadapi potensi curah hujan tinggi susulan yang masih dapat terjadi.


Masyarakat di wilayah terdampak diimbau tetap waspada dan mengikuti seluruh instruksi petugas, terutama terkait proses evakuasi apabila sewaktu-waktu diperlukan. Selain itu, warga juga diminta menjaga kesehatan serta keamanan lingkungan masing-masing selama masa tanggap darurat berlangsung.


Pemerintah Daerah Kolaka Timur mengajak seluruh elemen masyarakat untuk saling membantu dan bergotong royong dalam menghadapi situasi bencana tersebut, sembari berharap kondisi segera membaik dan aktivitas masyarakat dapat kembali normal. ( Red )


Komentar

Tampilkan

Terkini