KONSEL.NUSPOS.com - Pengadilan Negeri (PN) Andoolo kembali menggelar Sidang Kedua kasus pembunuhan tragis terhadap almarhumah Nisa Nurhafisa (5 tahun), dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang yang dihadiri Kuasa Hukum korban, Muh. Fadri Laulewulu, S.H., serta perwakilan DP3A dan KPAD, mengungkap detail yang memilukan sekaligus menegaskan status usia pelaku. Kamis 13 November 2025.
Pesan Terakhir yang Memilukan Kesaksian paling mengharukan disampaikan oleh Putkal, ayah kandung korban. Ia tidak hanya merinci luka keji pada tubuh putrinya, tetapi juga membagikan pesan terakhir Nisa dua minggu sebelum kejadian tragis tersebut.
“Dua minggu sebelum kejadian, korban menyempatkan untuk menghubungi ayahnya yang sedang bekerja di salah satu perusahaan di Konawe Utara untuk membelikan seragam sekolah karena sudah mau sekolah, ternyata sudah terakhir saya dengar suaranya anakku” ungkap Putkal di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim Yang Mulia.
Pesan pilu seragam sekolah ini memperdalam duka dan menjadi penguat tuntutan keluarga agar pelaku dihukum maksimal.
Luka Keji dan Kejanggalan di TKP Putkal juga merinci kondisi tubuh Nisa setelah ditemukan, menguatkan dugaan adanya penganiayaan, pelecehan, dan pembunuhan. “Saya lihat langsung anakku lembek, bagian jidat dan agak memmar, terus bagian lengannya juga ada luka, dan kem*luannya juga luka saya lihat,” katanya.
Ayah korban juga menceritakan adanya kejanggalan yang mengarah pada dugaan keterlibatan atau pengetahuan dari pihak lain:
Putkal menyatakan nenek pelaku (MN) sempat melarang keras keluarga untuk masuk ke dalam rumah saat proses pencarian Nisa.
Paman pelaku (RT) terlihat meninggalkan rumah sekitar pukul 05.30 WITA, menggunakan kendaraan Roda dua lengkap dengan pelindung kepala (Helm) hanya satu jam sebelum Nisa ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di tempat mereka tinggal bersama pelaku.
Di depan Majelis Hakim, Putkal secara tegas meminta agar hukuman maksimal dijatuhkan kepada pelaku, serta Nenek (MN) dan Paman (RT) pelaku yang berada dalam satu rumah dan diduga mengetahui aksi bejat tersebut.
Status Pelaku Ditegaskan DEWASA Perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) memberikan kesaksian krusial mengenai status usia pelaku.
Setelah melakukan koordinasi mendalam dan pengumpulan data pendukung yang komprehensif—meliputi Kartu Indonesia Sehat (KIS), kesaksian saksi persalinan pelaku, hasil Uji Rahang, dan pengakuan pelaku—DP3A dan KPAD menegaskan bahwa identitas pelaku dikategorikan sebagai orang dewasa. Penetapan ini membuka jalan bagi JPU untuk menuntut hukuman mati atau seumur hidup.
Saksi inisial MN dan RT Mangkir, Keluarga Tuntut Kehadiran Dalam proses sidang ini, pihak saksi kunci yang turut dihadirkan untuk dimintai kesaksian, yaitu inisial MN (Nenek) dan RT (Paman) pelaku, mangkir dari jadwal yang telah ditetapkan.
Putkal, mewakili keluarga, menyatakan kekecewaannya dan berharap Majelis Hakim dapat mengambil tindakan tegas. “Kami berharap sidang berikutnya agar tidak ada alasan lagi untuk mangkir. Kehadiran Nenek dan Paman pelaku mutlak diperlukan untuk mengungkap seluruh fakta hukum kasus ini,” pungkasnya.
Keluarga korban dan Kuasa Hukum akan terus mengawal sidang hingga tuntas, menuntut keadilan yang setimpal atas kejahatan luar biasa terhadap anak ini.
Laporan : Jusmanto

