KONAWE.NUSPOS.com – Sengketa batas wilayah kembali memanas antara Kecamatan Amonggedo dan Kecamatan Pondidaha. Pemicunya adalah penetapan pal batas yang dilakukan pihak Pondidaha yang mengacu pada Perda tahun 2005 dan 2008. Langkah ini dipersoalkan keras karena dinilai sangat bertentangan dengan fakta administrasi dan realita yang telah berjalan bertahun-tahun. Rabu 29/4/2026
Berdasarkan data yang sah, wilayah yang disengketakan, termasuk area lahan transmigrasi, secara mutlak berada dalam administrasi kependudukan Kecamatan Amonggedo. Hal ini diperkuat dengan keberadaan Kelompok Tani Tepule yang legalitasnya telah diakui resmi hingga tingkat kementerian, dan dalam dokumen negara, lokasi tersebut tercatat jelas berada di Amonggedo.
Bukti yang tak terbantahkan kembali terlihat dari data fiskal. Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik PT Cio Mas selama ini selalu disetorkan dan tercatat melalui Desa Dunggua, Kecamatan Amonggedo. Fakta ini menjadi alibi kuat bahwa secara hukum dan pemerintahan, wilayah tersebut adalah bagian tak terpisahkan dari Amonggedo.
Ironisnya, di tengah kuatnya bukti administrasi tersebut, penetapan pal batas tetap dipaksakan. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat di masyarakat bahwa langkah tersebut diduga besar kaitannya dengan potensi ekonomi strategis, khususnya adanya kandungan tambang dan material tanah merah yang bernilai tinggi di lokasi tersebut.
Masyarakat Desak Keadilan
Tokoh pemuda Kecamatan Amonggedo, Muhamad Arsad Kia, menegaskan bahwa publik mempertanyakan niat dan dasar hukum dari penetapan yang dianggap aneh tersebut.
“Faktanya sangat jelas, mulai dari administrasi kelompok tani sampai pembayaran PBB PT Cio Mas semuanya berjalan di Amonggedo. Jadi wajar jika masyarakat bertanya, ada kepentingan apa di balik penetapan yang melawan fakta ini?” tegasnya.
Ia menekankan bahwa batas wilayah adalah hal yang mutlak dan tidak boleh diubah-ubah hanya demi kepentingan sesaat. Pemerintah diminta bersikap objektif dan berpegang pada data riil agar tidak memicu konflik horizontal yang merugikan masyarakat.
Merespons hal ini, pihak Amonggedo akan mengambil langkah tegas dengan menegaskan kembali batas yang sebenarnya melalui penanaman pal sesuai dengan kondisi historis dan administrasi yang berlaku. Masyarakat pun menuntut pemerintah segera memberikan kepastian hukum yang transparan dan berkeadilan.
🇮🇩NusposcomsultraPewarta: MH, Arsyad Kia & Risal ( Tim )


