KONSEL.NUSPOS.com,- Setelah pelaporan kasus yang menimpa dirinya yang dilaporkannya pada 5 Juni 2025 lalu dan sudah menjelang satu tahun laporannya mengambang,kini dibulan mei 2026 ini semoga laporan tersebut dapat diproses secara hukum sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dinegeri ini.
Adalah perempuan berinisial INK (19), warga desa Lamooso kecamatan, Angata, kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.Menjadi korban percobaan perkosaan dan percobaan pembunuhan oleh pelaku berinisial EG, yang merupakan suami dari tantenya INK sendiri.
Adapun kronologis kejadiannya berawal dari korban INK,pada tanggal 4 Juni 2025 lalu,sekira pukul 23.00 WITA masuk kamarnya untuk beristirahat sembari bermain HP.Namun nahas,sekira pukul 24.00 WITA,pelaku EG masuk kekamar INK diduga masuk melalui dinding dapur yang rendah
dengan langsung menindih tubuh INK dan berusaha membuka baju dan celana INK sembari mengancam dengan benda tajam sebuah gunting.Dalam pergumulan itu korban INK berhasil menahan tangan pelaku yang memegang gunting,lalu berteriak minta tolong.
Mendengar teriakan INK,ibunya INK yang tidur dikamar sebelah bersama adik INK terbangun dan langsung menuju kamar INK guna memastikan apa yang terjadi.Namun pelaku EG berhasil keluar kamar dan melarikan diri.
Atas kejadian tersebut,INK didampingi kedua orang tuanya melaporkan kasus ini yang menimpa dirinya kepolres Konawe Selatan unit PPA, dengan Nomor:LP/B/32/VI/2025/SPKT/POLRES KONAWE SELATAN/POLDA SULAWESI TENGGARA
Hanya saja dalam penanganan kasusnya hingga kini hampir satu tahun,belum membuahkan hasil.Menurut pihak keluarga korban menilai laporan korban tidak mendapatkan penanganan yang serius
Berdasarkan penuturan korban dan ayah korban kepada awak media atas terasa lambannya penanganan laporan kasus yang menimpa korban,maka awak media mengkonfirmasi Kanit PPA polres Konawe Selatan, IPDA Petrus terkait laporan korban INK.Baik melalui percakapan telepon via WhatsApp maupun
chat WhatsApp (Senin,11/Mei/2026) menjelaskan bahwa, laporan korban tetap diproses karena pihaknya juga sudah melakukan gelar perkara dan statusnya EG adalah DPO karena pelaku melarikan diri."Kami sudah melayangkan surat panggilan pertama dan kedua akan tetapi tidak dihadiri pelaku.Maka kami menerbitkan surat DPO." Jelas IPDA Petrus
Satu hal yang patut diapresiasi dari pejabat Kanit PPA polres Konawe Selatan yang baru ini menggantikan kanit PPA yang lama,kepada dirinya dinilai pihak korban ada secercah harapan korban dan keluarga korban untuk bisa menuntaskan kasus ini.Pihaknya juga dalam memburu keberadaan pelaku, EG bekerjasama dengan tim Buser polres Konawe Selatan."Kami juga dalam memburu pelaku dilapangan bekerjasama dengan tim Buser." Tandas IPDA Petrus
Belakangan muncul kabar dari pihak keluarga korban,jika EG membawa kabur sebuah kendaraan motor milik salah seorang keluarga korban dalam usaha pelariannya.
Laporan: (Tim)



